You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Baliho dan Umbul-umbul Restoran Cepat Saji di Jagakarsa Ditertibkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Baliho dan Spanduk di Jagakarsa Ditertibkan

Lantaran izin yang sudah melewati batas waktu, sebuah baliho, dua spanduk, dan tujuh umbul-umbul milik restoran cepat saji di Jalan M Kahfi I, Jalan Margasatwa, dan Jalan Kavling Polri, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa ditertibkan petugas Satpol PP, Kamis (18/2).

mereka juga sudah tahu kalau reklamenya sudah habis masa tayang dan tidak berniat untuk diperpanjang

Kepala Kasatgas Pol PP Kelurahan Jagakarsa, Ujang Januar mengatakan, pihak penyelenggara reklame hanya mengurus dan membayar pajak sampai tanggal 17 Februari 2016.

Belasan Bendera Ormas di Grogol Ditertibkan

"Makanya hari ini kita tertibkan. Sebelum penertiban saya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Jagakarsa," tutur Ujang, Kamis (18/2).

Ujang menambahkan, selain masa izin sudah habis, baleho juga berdiri di taman dan bahu jalan. Jalannya penertiban itu tidak dihadiri oleh pihak manajemen restoran cepat saji tersebut.

"Mungkin karena mereka juga sudah tahu kalau reklamenya sudah habis masa tayang dan tidak berniat untuk diperpanjang," tandas Ujang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6268 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3830 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3117 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2984 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1606 personFolmer